"Pertama rancangan undang-undang ini pada periode lalu sudah masuk pembahasan tingkat satu tapi karena waktu jadi tidak sempat diselesaikan. Selanjutnya pertimbangannya sekarang ini kita darurat miras," kata anggota Baleg DPR RI dari PPP, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).
Minuman beralkohol, dipandang sudah terlalu membawa dampak negatif. Sehingga sudah saatnya produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsinya distop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arah penyusunannya RUU ini adalah memberi larangan bagi mencakup semua hal produksi, distribusi, lalu penjualan dan perdagangan dan konsumsi," lanjut Arwani.
Meskipun ada sanksi tegas bagi produsen, distributor, pedagang, sampai konsumen, namun sayangnya masih ada pengecualiannya. "Dengan masih memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan-kepentingan terbatas. seperti kepentingan untuk pariwisata, kepentingan untuk adat istiadat, kepentingan medis, " kata Arwani.
Mungkin saja kepentingan pariwisata masih jadi celah masuk peredaran miras di Indonesia, tentu hal terebut harusnya juga dikaji mendalam dalam pembahasan RUU ini ke depan.
(van/try)










































