Sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan supervisi dan koordinasi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum lain. Sejalan dengan peraturan yang ada, Bareskrim pun siap untuk mendapatkan supervisi dari KPK.
"KPK akan melakukan supervisi dan kami akan berkordinasi dengan PPATK," ujar Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kasus penjualan kondensat) Sudah ditangani KPK. Tapi ketika ketemu pimpinan KPK saya tanya dan katakan Bareskrim sudah lakukan penyidikan atas kasus ini. Pimpinan KPK katakan, kalau sudah ditangani kami (KPK) akan bantu dan memberikan dokumen yang telah mereka dapatkan dalam penyeledikan," jelasnya.
Kasus ini disebut Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Pengusutan kasus ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
"Kebetulan saat ini polisi memperoleh angin segar karena peroleh Kapolri dan Wakapolri yang mendorong melakukan penyidikan korupsi. Oleh karena itu, kami melakukan ini," ujar Victor.
(rna/fjp)