DPR Siapkan RUU Larangan Total Semua Jenis Miras Sampai Oplosan

RUU Larangan Miras

DPR Siapkan RUU Larangan Total Semua Jenis Miras Sampai Oplosan

- detikNews
Rabu, 06 Mei 2015 11:02 WIB
DPR Siapkan RUU Larangan Total Semua Jenis Miras Sampai Oplosan
Jakarta - DPR RI tengah mempersiapkan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol. Undang-undang ini melarang peredaran semua jenis minuman keras yang mengandung alkohol dari nol persen sampai oplosan.

"Sudah masuk ke Baleg, usul dari PPP dan PKS. Namanya RUU Larangan Minuman Beralkohol," kata anggota Baleg DPR RI dari PD, Saan Mustopa, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

Semua kategori minuman beralkohol dilarang beredar di Indonesia. Dari kandungan paling kecil sampai oplosan yang sudah membuat korban berjatuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengkategorikan alkohol dalam 5 persen dari 0-5 persen, 5-20 persen, 20-50 persen, kemudian minuman tradisional seperti tuak, kemudian minuman oplosan. Jadi itu dilarang walaupun ada klausul diperbolehkan dalam kegiatan tertentu seperti pesta tapi itu kan semestinya juga tidak boleh," katanya.

Baleg DPR akan segera membahas mendalam RUU ini. "Nanti dibahasnya di Baleg," kata Saan.

Lalu apa sebenarnya pertimbangan dikeluarkannya aturan tegas ini?

"Karena banyak kejadian dampak-dampak dari minuman keras, ada yang meninggal ada macam-macam perilaku kriminal," pungkasnya.

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads