"Sudah masuk ke Baleg, usul dari PPP dan PKS. Namanya RUU Larangan Minuman Beralkohol," kata anggota Baleg DPR RI dari PD, Saan Mustopa, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).
Semua kategori minuman beralkohol dilarang beredar di Indonesia. Dari kandungan paling kecil sampai oplosan yang sudah membuat korban berjatuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baleg DPR akan segera membahas mendalam RUU ini. "Nanti dibahasnya di Baleg," kata Saan.
Lalu apa sebenarnya pertimbangan dikeluarkannya aturan tegas ini?
"Karena banyak kejadian dampak-dampak dari minuman keras, ada yang meninggal ada macam-macam perilaku kriminal," pungkasnya.
(van/try)











































