Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) memberikan keterangan seputar kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun 2014. Ia berpendapat kasus ini usulan dan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Lulung juga siap ditahan apabila terbukti bersalah.
Lulung dua kali telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia dikorek seputar alur anggaran UPS. Lulung juga ditanya tentang hubungannya dengan tersangka Alex Usman. Lulung mengaku tidak mengenal Alex secara pribadi maupun dinas.
Pria yang mantan koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta ini mengatakan pengadaan UPS merupakan usulan Pemprov DKI Jakarta yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Ia berpendapat kasus UPS menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Lulung mengungkapkan siap mematuhi proses hukum dan siap ditahan apabila terbukti melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tidak Kenal Alex Usman
|
|
Pertama, Lulung menjelaskan ke Bareskrim soal alur pembahasan anggaran yang memuat anggaran UPS pada tahun kemarin. Anggaran tersebut berproses hingga sampai APBD-Perubahan 2014.
"Hasil pemeriksaan kemarin normatif, sesuai pembahasan Badan Anggaran. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 perihal mengenai pembahasan," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Lantas lulung ditanya soal hubungannya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan UPS wilayah Jakarta Barat, Alex Usman, yang kini menjadi tersangka.
"Ketika ditanya, kenalkah dengan Alex Usman? Saya bilang, saya tidak kenal secara pribadi maupun secara dinas," ujar Lulung.
2. Tanggung Jawab Eksekutif
|
|
"Selama itu usulan dari eksekutif, dibahas antara eksekutif dan legislatif, disepakati bersama dalam paripurna, itu dipertanggungjawabkan bersama. Penanggungjawabnya Bapak Gubernur dan di sini Pimpinan DPRD," kata Lulung di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).
Lulung menyebut usulan pengadaan itu berasal dari pihak eksekutif. Bila kasus dugaan korupsi ini ternyata menyebabkan kerugian negara, maka yang bertanggungjawab pertama kali seharusnya adalah Pemprov DKI.
"Kalau kemudian ada hal-hal yang bisa merugikan anggaran belanja itu, itu nantinya terdapat lebih dahulu di eksekutif, karena eksekutif adalah pengguna daripada anggaran belanja," kata Lulung.
Proses lelang pengadaan UPS tadi juga dilakukan pihak eksekutif, bukan legislatif. Maka pihak itu juga perlu diperiksa. "Harus diperiksa," ucapnya.
Surat Penyediaan Dana (SPD) dari anggaran UPS tersebut dinyatakan Lulung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan Gubernur DKI. Seharusnya, sebelum pengadaan UPS tersebut diberi SPD, Pemprov DKI perlu menelisik kebutuhan riil sekolah-sekolah calon penerima UPS hingga perusahaan calon pemenang tender pengadaan UPS.
"Siapa calon pemenangnya (lelang), harus punya kompetensi, punya perusahaan, dan kantor, dilihat accountnya, rekeningnya, ada duit atau tidak, mampu beli atau tidak, baru dimenangkan. Jangan dulu dibuat SPD, karena yang menandatangani itu adalah orang yang bertanggun jawab. Kemudian ULP baru berani lelang setelah ada uangnya. Kalau nggak ada uangnya dia nggak berani lelang," tutur Lulung.
3. 'Jangan Minta Saya Digantung di Monas'
|
|
"Kita minta petunjuk dari Allah SWT. Jangan minta kalau saya salah kemudian saya siap digantung di Monas. Nggak bener itu, tukang ngibul," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).
Lulung minta didoakan agar Tuhan menunjukkan fakta sesungguhnya terkait kasus UPS itu. Lulung sendiri menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap penegak hukum.
"Kita berserah diri kepada Allah, tunjukkan yang benar itu benar dan yang salah itu salah," ujar Lulung.
Lulung menyatakan, dirinya telah menyampaikan ke Bareskrim Polri perihal pembahasan anggaran di DPRD DKI dalam kaitannya dengan anggaran UPS di APBD-P 2014 itu. Dia juga menyatakan tidak kenal dengan tersangka kasus ini, yakni Alex Usman.
Selain Lulung, anggota DPRD DKI yang sudah diperiksa dalam kasus ini adalah Ketua Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar.
4. Kalau Salah, Tahan Saya
|
|
"Kalau saya salah, tahan saya," kata Lulung di dalam ruangannya di Lantai 9 Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).
Lulung tak ingin mempersulit proses penyidikan kasus ini. Dirinya kini telah memenuhi dua kali panggilan permintaan keterangan dari pihak Bareskrim Polri.
"Kalau saya salah, saya ogah (tidak mau menyulitkan pemeriksa)," kata Lulung.
Meski begitu, politisi PPP ini menyatakan dirinya hanya dimintai keterangan pihak Bareskrim sebagai saksi, bukan tersangka. Lulung keberatan apabila publik mempersepsikan dirinya sebagai tersangka.
"Saya punya anak istri, Tolong (Lulung menatap para wartawan). Saya juga punya teman," kata Lulung menyoroti pemberitaan yang dia rasa menyudutkan dia.
5. Tujuh Item Barang Disita
|
|
"Selama ini diberitakan, ada tiga tas (hasil penggeledahan) dari ruang Haji Lulung. Itu bukan di dapat dari ruang saya. Yang benar, di tempat saya itu ada tujuh item (barang sitaan). Berita acaranya cuma tujuh lembar," kata Lulung di ruang kerjanya, Lantai 9 Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).
Politisi PPP ini menyatakan, polisi membawa tujuh jenis barang dari ruangannya. Barang itu meliputi berbagai jenis surat, cakram padat (compact disc), hingga kuitansi. Berikut adalah tujuh item tersebut seperti yang diucapkan Lulung secara lisan sambil sekilas membaca kopian catatan.
1. Satu bundel surat, fotokopi.
2. Surat gubernur tiga lembar.
3. Surat keterangan satu lembar, yakni surat soal utang piutang teman yang memakai duit saya.
4. Satu lembar surat verbal.
5. Satu CD yang tulisannya adalah, 'Pokok-pokok Pikiran'.
6. Satu lagi soal kwitansi soal teman pakai uang.
7. Satu lembar surat dokumen fotokopi, 32 lembar, Nomor 903317 2014 ditujukan ke Pak Gubernur dari Dirjen Keuangan. Paling ada 40 lembar.
Lulung menyebut barang berupa kardus-kardus dan tas bukanlah barang yang berasal dari ruang kerjanya. Semua itu disebutnya berasal dari ruangan Komisi E DPRD DKI.
Penggeledahan yang dimaksud adalah dilakukan pada Senin (24/4) lalu. Saat itu, nampak 5 orang penyidik yang memakai rompi Polri meninggalkan ruangan Lulung di lantai 9 gedung baru DPRD DKI, pukul 18.30 WIB. Mereka membawa 2 tas gendong berwarna hitam.










































