Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mengatakan dana bantuan desa itu mendorong tercapainya target RPJMN 2015-2019 sesuai dengan Perpres No 2 Tahun 2015.
Diharapkan program ini bisa mengurangi sekitar 5 ribu desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri.
Β
"Sesuai dengan arahan Pak Presiden, kita diinstruksikan untuk fokus pada pembangunan desa-desa tertinggal. Khususnya pada 1.138 desa di kawasan perbatasan. Kita juga akan melakukan pendampingan desa sesuai dengan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014," ujar Marwan kepada detikcom, Selasa (5/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pencairan dana desa, harus ada RPJM Desa, RKP Desa dan harus ada juga Peraturan Bupati yang mengatur penggunaan dana desa," kata Marwan.
Marwan menjelaskan, selain 1.138 desa di perbatasan, prioritas pembangunan desa ke depannya akan difokuskan pada 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal.
"Ada beberapa indikator yang digunakan oleh kementerian untuk mengukur seberapa jauh desa tersebut sudah lepas dari ketertinggalan," katanya.
(jor/imk)











































