"KPK akan melakukan supervisi dan kami akan berkordinasi dengan PPATK," ujar Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak di Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2015).
Victor menjelaskan, sebelumnya kasus ini telah ditangani oleh KPK. Kemudian KPK akan membantu pihak Bareskrim Mabes Polri apabila terdapat dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Pengusutan kasus ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
"Kebetulan saat ini polisi memperoleh angin segar karena peroleh Kapolri dan Wakapolri yang mendorong melakukan penyidikan korupsi. Oleh karena itu, kami melakukan ini," ujar Victor.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa lima saksi. "Sudah memeriksa lima saksi, nggak boleh kami kemukakan. Nanti akan kami periksa setelah melihat data-data. Kami baru buat sprindik dan mengirimkan SPDP," ungkapnya.
(tfn/imk)











































