Bareskrim Polri menggeledah kantor Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) selama tujuh jam. Sebanyak 8 dus dan 1 box berisi dokumen berhasil dibawa penyidik ke Mabes Polri.
Penggeledahan dilakukan mulai sekitar pukul 13.30 WIB, di lantai 33-34-35 Gedung Mid Plaza, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015). Sebanyak 12 personel dikerahkan dalam penggeledahan tersebut. Tidak hanya dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) yang melakukan penggeledahan, tapi juga dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Penggeledahan selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Delapan dus coklat dan 1 boks putih dibawa ke Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses tersebut diduga melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Penyidik menilai ada pelanggaran pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana atelah diubah dengan UU No 25/2003.
Kasus yang diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' SKK Migas ini mencapai Rp 2 triliun atau US$ 156 juta. Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus yang sudah berproses penyidikan ini.
"Namanya sudah saya kantongi," kata Victor di Mabes Polri, Selasa (5/5/2015).
(ahy/imk)










































