"Sebagaimana kewenangan penyidik pasal 20 KUHAP tentang penahanan dan terpenuhinya syarat penahanan seperti diatur pada pasal 21 KUHAP penyidik pada malam ini melakukan upaya penahanan terhadap tersangka JW terkait penyidikan dugaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada 2011-2013 di kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
KPK juga memiliki alasan lain untuk menahan Jero. Salah satu alasannya adalah ancaman hukuman bagi Jero di atas lima tahun kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero memang sempat protes soal penahannya. Eks Menteri ESDM itu mengklaim bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif dan tidak layak ditahan.
Seperti diketahui, Jero disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri ESDM dengan melakukan pemerasan. Selama menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero diduga telah memeras sebanyak Rp 9,9 miliar.
"Untuk kasus di ESDM ini dugaan uangnya sebesar Rp 9,9 miliar untuk pemerasan maupun penyalahgunaan kekuasaanya dengan memaksa terhadap beberapa pihak termasuk unit-unit di kementerian ESDM," tutur Arsa.
"Yang diperas biro keuangan untuk cari tahu mekanisme penganggaran baik mekanisme pemasukan maupun pengeluaran di DOM maupun proses-proses pengadaan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh JW," tegasnya.
(kha/imk)











































