Optimistis Golkar Bisa Ikut Pilkada, JK: Harus Segera Selesaikan Konflik

Optimistis Golkar Bisa Ikut Pilkada, JK: Harus Segera Selesaikan Konflik

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 21:33 WIB
Optimistis Golkar Bisa Ikut Pilkada, JK: Harus Segera Selesaikan Konflik
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat, jika partai yang bersengketa ingin ikut Pilkada, maka penentuannya mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Lalu apakah ini artinya Golkar terancam tak bisa mengikuti Pilkada serentak nanti?

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan masih ada kesempatan bagi partai Golkar untuk mengikuti pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini. Dia berharap partai beringin itu bisa segera menyelesaikan konflik di internalnya.

"Siapa bilang tidak bisa? Kan pendaftarannya Juli, sekarang bulan Mei. Jadi Golkar harus menyelesaikan sebulan ini atau pengadilan memutuskan segera," ujar JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menanggapi pendapat KPU itu, pihak DPR malah berencana untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol. Namun JK merasa hal itu tidak perlu, terlebih DPR akan menempuh masa reses.

"Saya kira mudah-mudahan bisa Golkar selesai. Kan siapa yang cepat bisa islah atau keputusan PTUN yang cepat. Itu kalau putusan PTUN katakanlah tidak memutuskan apa pun ya pasti salah satunya ikut pilkada," kata mantan Ketum Golkar ini.

"Nggak perlu (revisi). Waktunya juga reses kan. Sulit," tambahnya.

Menurut KPU, bila partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Apabila SK Menkumham tersebut digugat ke pengadilan acuannya adalah putusan inkracht pengadilan. Sementara menurut Panitia Kerja Komisi II DPR dalam rekomendasinya ke KPU, penentuan partai yang berhak ikut pilkada adalah putusan terakhir pengadilan sebelum tenggat waktu pendaftaran. KPU dan Komisi II DPR pun keukeuh pada pendiriannya masing-masing. Gagal 'merayu' KPU, Komisi II DPR berencana merevisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dua UU ini menjadi dasar hukum terbitnya PKPU.



(jor/imk)


Berita Terkait