Kabareskrim: Kerugian Negara Kasus Kondensat Bisa Lebih Rp 2 T

Kabareskrim: Kerugian Negara Kasus Kondensat Bisa Lebih Rp 2 T

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 20:22 WIB
Kabareskrim: Kerugian Negara Kasus Kondensat Bisa Lebih Rp 2 T
Jakarta - Bareskrim tengah menyelidiki dugaan pidana pencucian uang dengan perkara pokok korupsi di penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI), sebuah perusahaan yang didirikan oleh tiga pengusaha HD, HW, dan NKK. Kemungkinan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

"Bisa lebih dari Rp 2 triliun, nanti kita lihat hasil penyelidikan-penyidikan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/5/2012).

Saat ini penyidik masih meggeledah dua lokasi guna mencari barang bukti yang dapat menjadi petunjuk kontrak kedua pihak. Penggeledahan dilakukan di kantor TPPI di Midplaza Jl Jenderal Sudirman dan kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung kemungkinan memanggil tiga pendiri TPPI, pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, kemungkinan untuk memintai keterangan dari tiga orang tersebut memungkinkan. "Yang jelas yang berkaitan dengan masalah itu pasti kita panggil," kata Buwas.

Diketahui pada 2009 SKK Migas (dahulu bernama BP Migas-red) melakukan penunjukan langsung penjulan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK yaitu TPPI.

Proses tersebut diduga melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang pembeNtukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Penyidik menilai ada pelanggaran pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003.

(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads