"Iya bisa dinilai progresif. Pastinya akan cepat atau lambat ini baru pertama kali dalam sejarah, calon pengganti perempuan karena Sultan nggak punya putra laki-laki. Ini (penghilangan dan perubahan gelar) dilakukan supaya Kraton sebagai warisan budaya tanpa harus ubah esensi Kraton," jelas sejarawan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM Dr Sri Margana saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/5/2015).
Margana sebelumnya mengatakan bahwa gelar 'Khalifatullah' yang tersemat dalam gelar lengkap Sultan HB X sudah mulai dipakai sejak Sultan HB I. Sultan HB X menghilangkan gelar 'Khalifatullah' untuk mengantisipasi penggantinya yang adalah seorang perempuan. Gelar 'Khalifatullah' dalam gelar Sultan juga menandakan bahwa Sultan adalah pemimpin agama. Dalam agama Islam, pemimpin identik dengan laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan mengapa Sultan mengganti kata 'Buwono' dengan 'Bawono' serta 'Kaping Sedasa' dengan 'Kaping Sepuluh'? Seperti diketahui, kata 'Kaping Sedasa' adalah bahasa Jawa krama inggil untuk 'kesepuluh' dalam tingkatan yang paling halus dan 'Kaping Sepuluh' adalah sederajat di bawahnya, lebih kasar. Apakah Sultan HB X ingin lebih merakyat?
"Dia (Sultan HB X) ingin menyesuaikan fungsi raja di zaman global. Hamengku Buwono artinya memangku jagad (bumi/dunia), Bawono, artinya sama saja (bumi/dunia). Mungkin karena demokratisasi, Sultan ingin mendekatkan bahasa rakyat dan bahasa raja, ingin disamakan. Mungkin membahasakan keinginan rakyat, pakai bahasa rakyat," jawab Margana.
Sedangkan sabda Sultan poin keempat, mengubah perjanjian pendiri Mataram yakni Ki Ageng Giring dengan Ki Ageng Pemanahan, dinilai Margana hanya sebagai legitimasi saja.
"Nggak dikait-kaitkan. Itu untuk melegitimasi sebuah perubahan, cara menjelaskannya seperti itu, simbolis. Segala sesuatu sudah ditakdirkan, didapat, nanti akan berakhir begini, mulai begini. Kalau ini benar-benar terjadi adalah soal waktu yang selama ini akan terjadi itu. Sejarah Jawa itu adalah history of prophecy, negara ramalan," tutur doktor sejarah dari Universitas Leiden Belanda.
Pula, penghilangan gelar atau penggantian gelar itu adalah hak prerogatif Sultan HB X sebagai raja.
(nwk/try)











































