Ombudsman akan Tegur Ahok karena Tak Jalankan Rekomendasi

Ombudsman akan Tegur Ahok karena Tak Jalankan Rekomendasi

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 19:09 WIB
Ombudsman akan Tegur Ahok karena Tak Jalankan Rekomendasi
Jakarta - Ombudsman akan mengirimkan teguran keras pada Gubernur DKI Basuki T Purnama karena tidak melaksanakan 2 rekomendasi Ombudsman sejak tahun 2013. Dua rekomendasi itu adalah warisan kepemimpinan Gubernur sebelumnya yang harus diselesaikan Ahok.

"‎Dalam waktu dekat Ombudsman akan mengirimkan surat teguran karena tidak melaksanakan rekomendasi itu. Rekomendasi sudah kita keluarkan sejak tahun lalu dan sampai sekarang gubernur belum melaksanakan," kata Kepala Ombudsman Danang Girindrawardana pada detikcom di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/5/2015).

Rekomendasi Ombudsman pada Ahok terkait 2 hal yakni ‎kejelasan nasib pedagang di pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindateves Glodok soal revitalisasi pasar yang dilakukan Fauzi Bowo saat menjabat sebagai gubernur 2010 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Pedagangnya jadi korban kebijakan gubernur lama. Yang harus diselesaikan gubernur baru," sambungnya.

Hal kedua yang ditegurnya yakni tak dilaksanakannya rekomendasi untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang dibuat menjadi TPU Pondok Kelapa, Jaktim. Sengketa lahan ini juga warisan gubernur sebelumnya dan sudah dilaporkan pada Ombudsman sejak awal tahun 2000an.

"Pemprov belum ganti itu," sambungnya.

Rekomendasi itu sudah dikirim pada 2013. Namun, prosesnya terus berjalan mulai mediasi hingga teguran. Terakhir, Ombudsman mengirimkan rekomendasi namun tak juga dilaksanakan Pemprov DKI.

Ia mengatakan Ahok tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika tidak dilaksanakan, mengacu pada UU 23 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok akan dinilai ‎tidak memiliki kecakapan bagus dalam memimpin daerah secara UU.

"‎Maka dia bisa diberi sanksi mengikut pendidikan tentang Pemerintah Daerah. Sanksinya keras. Kalau gitu, 3 bulan harus ikut pendidikan dan karena itu kepemimpinan diserahkan pada wakil," sambungnya.

"Apapun argumennya harus dilaksanakan rekomendasinya karena ini sudah melalui pemeriksaan," terangnya.

Surat teguran itu akan segera dikirimkan dan ia harapkan segera ditanggapi Ahok. Menurutnya, akan menjadi preseden yang buruk jika Ahok tak melaksanakan rekomendasi itu. Jika tak dilaksanakan, DPRD bukan tidak mungkin memanggil Ahok karena dinilai tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

‎"DPRD bisa memanggil gubernur jika gubernur tidak melaksanakan rekomendasi ORI (Ombudsman RI)," pungkas Danang.



(bil/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads