"Sultan berhak memilih gelarnya sendiri seperti juga raja-raja sebelumnya," ungkap sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Sri Margana kepada detikcom, Selasa (5/5/2015).
Menurut dia, keputusan menghilangkan gelar itu bisa dilihat sebagai sikap yang reflektif terhadap fungsi dan kedudukanya sebagai raja. Khususnya sejak keraton menjadi bagian dari Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar itu, lanjut dia, sifatnya sangat simbolik, karena dalam praktiknya gelar itu tidak sepenuhnya terealisasi dalam kehidupan praktis.
Menurut dia, dari perspektif politik kemungkinan Sultan ingin membangun tradisi baru, dan sebagai antisipasi bagi kelanjutan suksesi di Yogyakarta.
"Namun dari perspektif kebudayaan barangkali agak disayangkan kalau gelar itu ditanggalkan sekalipun fungsinya simbolik," kata Ketua Jurusan Sejarah FIB UGM itu.
Menurut dia, Sultan tahu persis bahwa seorang perempuan menurut Islam tidak diperkenankan sebagai pemimpin agama.
"Jadi ada tidaknya gelar khalifatullah itu pengaruhnya secara praktis dalam keagamaan," katanya.
Ketika ditanyakan apakah nama atau gelar Mangkubumi itu identik dengan putra mahkota, Sri Margana mengatakan gelar mangkubumi tidak selalu diberikan untuk putra mahkota.
(bgs/try)











































