Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menghentikan sementara (moratorium) penempatan TKI pekerja domestik di 21 negara Timur Tengah. Sistem perlindungan TKI yang lemah hingga gaji yang tak memadai jadi alasannya.
"Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang),” kata Menaker Hanif saat menyampaikan kebijakan Roadmap Penghentian Penempatan TKI di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan di kantor Kemnaker dalam rilis yang ditulis detikcom, Selasa (5/5/2015).
Hanif mengatakan pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah ini diambil mengingat kondisi penempatan TKI ke negara tersebut yang didominasi oleh perempuan masih banyaknya permasalahan yang terjadi, baik menyangkut maraknya pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun terjadinya human trafficking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu standar gaji yang diberikan, juga relatif rendah yaitu berkisar Rp 2,7 juta - Rp 3 juta per bulan. Jumlah itu setara dengan UMP DKI yang Rp 2,7 juta dan lebih rendah dari UMSK Bekasi yang Rp 3,2 juta/bulan, Hal ini tidak sebanding dengan risiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri.
"Alasan terpenting adalah karena belum adanya regulasi ketenagakerjaan yang baku yang mengikat di negara-tersebut sehingga merugikan TKI." Kata Hanif.
Kebijakan ini, imbuhnya, juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Februari 2015 yang meminta agar penempatan TKI PRT dihentikan serta berdasarkan rekomendasi dari sejumlah duta besar dan KBRI di negara Timur Tengah yang minta agar penempatan TKI PRT dihentikan.
Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2004, Pemerintah diberikan kewenàngan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi. Pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu jika pekerjaan tersebut dinilai membawa 'mudhorot' dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan paska pengentian dan pelarangan penempatan TKI ke Timur-tengah ini maka TKI yang masih terikat kontrak masih boleh menghabiskan kontraknya. Sedangkan TKI yang ingin memperpanjang kontrak dapat memperpanjang sesuai prosedur dan bagi TKI yang mau pulang dapat pulang secara mandiri.
"Mengenai para TKI yang sudah direkrut dan diproses, kita kasih masa transisi selama tiga bulan, Ada sekitar 4.700 TKI yang sedang berproses untuk bekerja ke Timur-tengah. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman," kata Hanif.
Pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini berlaku untuk seluruh negara-negara Timur Tengah yaitu: Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Antisipasi Dampak
Untuk mengantisipasi dampak penghentian penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestik worker yang bekerja pada pengguna perseorang ke-21 Negara yang berada di kawasan Timur Tengah, kata Hanif, pemerintah akan terus meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya, termasuk menyusun sistem pengupahan bagi pekerja.
"Kita juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri dengan berbagai tingkat usaha. Dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya dan sustainability-nya," kata Hanif.
Program-program peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di Kantong-kantong TKI, baik melalui program pembangunan infrastruktur dan pertanian di daerah, padat karya, pelatihan kerja dan kewirausahaan menuju peningkatan ekonomi pedesaan. Pemerintah pun akan menggeser calon TKI Timur-tengah agar dapat bekerja pengguna berbadan hukum atau formal.
(nwk/mok)











































