Menurut Perpres ini organisasi Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. Direktorat Jenderal Hortikultura; e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan g. Inspektorat Jenderal.
Selain itu ada juga h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; j. Badan Ketahanan Pangan; k. Badan Karantina Pertanian; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri; m. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; n. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; o. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan p. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres ini menegaskan, di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, menurut Perpres ini, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala.
"Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 42 dalam peraturan tersebut. Perpres ini berlaku sejak tanggal 22 April lalu.
(mok/erd)











































