Iwan Purwito (60) ditangkap aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah mencuri lukisan karya Affandi di kediaman mantan Menko Ekuin, Prof Widjojo Nitisastro di Jl Bukit Golf Utama PE3, Pondok Indah, Jaksel. Sebelum menjual lukisan tersebut, tersangka sempat menggantinya dengan lukisan palsu.
"Awalnya tersangka mengeluarkan lukisan dari ruang Joglo di kediaman Prof Widjojo ini, lalu dipindahkan ke ruang genset," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Pencurian itu dilakukan tersangka pada Maret 2006 silam. Tersangka merupakan pekerja yang biasa membersihkan rumah di keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Iwan menyuruh Asep untuk membawa lukisan tersebut ke rumahnya di Jl Reni Jaya RT 04/04 Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Sawangan, Depok.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadly Widiyanto mengungkapkan, untuk menghilangkan kecurigaan pemilik rumah, tersangka menggganti lukisan berjudul 'Self Portrait With Pipe' itu dengan lukisan palsu yang mirip.
"Tersangka melalukan duplikasi lukisan tersebut di salah satu pelukis bernama Rian di daerah Depok," ungkapnya.
Hanya dalam waktu 8 jam saja, lukisan palsu tersebut berhasil diduplikat. Ia pun lekas membawa kembali lukisan duplikat tersebut kembali ke rumah korban.
"Kemudian lukisan palsu tersebut diletakkan kembali di ruang Joglo, tempat lukisan alsi tersebut dipajang," tuturnya.
Setelah mengganti lukisan asli dengan lukisan palsu, tersangka kemudian menjual lukisan tersebut kepada seorang kolektor bernama Tirto Juwono Santoso senilai Rp 1,1 miliar di kuitansi di mana uang tunai yang diterima Rp 550 juta. Saat menjual lukisan tersebut, tersangka mengaku disuruh menjual oleh Ny Siti sudarsih Widjojo Nitisastro. Padahal, Ny Siti sudah meninggal pada tanggal 25 November 2005.
"Karena pembeli ini meminta ada sertifikasinya, maka tersangka membuatkan sertifikasi di museum Affandi dan keluarlah sertifikat tersebut pada tanggal 28 Februari 2006," ungkapnya.
Setelah keluar sertifikat atas lukisan yang dibuat tahun 1979 itu, tersangka kembali menemui Aryadi. Transaksi pun terjadi pada tanggal 2 Maret 2006.
(mei/ndr)