Lukisan karya pelukis maestro Affandi yang merupakan koleksi keluarga Prof Widjojo Nitisastro, mantan Menko Ekuin era Soeharto, dicuri lalu diduplikat oleh pekerjanya sendiri, Iwan Parwito alias Kayubi (60). Pelaku lalu menjual lukisan asli kepada kolektor senilai Rp 1,1 M di kuitansi. Namun uang tunai yang diterima Rp 550 juta.
"Tersangka menjual lukisan tersebut ke tangan pembeli pertama seharga Rp 1,1 miliar," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Heru menambahkan, pihaknya telah memeriksa 4 saksi pembeli tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka awalnya menjual lukisan tersebut kepada pembeli pertama yaitu Aryadi Atamini pada tanggal 2 Maret 2006," kata Fadly.
Kepada Aryadi, tersangka mengaku menjual lukisan tersebut atas suruhan (Alm) Ny Siti Sudarsih Widjojo Nitisastro, istri Prof Widjojo. Padahal, Ny Siti meninggal dunia pada tanggal 25 November 2005.
"Sehungga tidak mungkin ada persetujuan atau sepengetahuan pemilik dari lukisan tersebut," ungkapnya.
Setelah sempat berada di tangan Aryadi, lukisan tersebut kemudian berpindah ke tangan pembeli kedua yakni Tirto JS, lalu ke Alexander T dan terakhir saat ini lukisan tersebut berada di Hong Kong.
"Pada saat dijual ke saudara Aryadi ini, tersangka membuat sertifikasinya di museum Affandi di Yogya, karena pembeli meminta sertifikasi keasliannya," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka sendiri mengaku menjual lukisan tersebut kepada Aryadi senilai Rp 550 juta.
"Aslinya dijual Rp 550 juta, karena pembelinya menginginkan ditulis Rp 1,1 miliar di kuitansi sehingga dibuat perjanjian bahwa sebenarnya dijual Rp 550 juta," ujar Iwan.
(mei/ndr)











































