Beda Keterangan Lulung dan Fahmi Zulfikar Soal Pengadaan UPS

Kasus Korupsi UPS

Beda Keterangan Lulung dan Fahmi Zulfikar Soal Pengadaan UPS

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 16:05 WIB
Beda Keterangan Lulung dan Fahmi Zulfikar Soal Pengadaan UPS
Fahmi Zulfikar
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS terus bergulir. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana menyatakan pengadaan UPS itu merupakan usulan dari Pemprov DKI. Namun koleganya, yaitu Sekretaris Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar, pernah menyatakan hal berbeda.

Ruang kerja Lulung menjadi tempat berkumpul pimpinan DPRD DKI Selasa (5/5) hari ini. Fahmi Zulfikar ikut dalam pertemuan, namun politikus Hanura itu keluar duluan. Fahmi keluar tampak emosional dan menjawab pertanyaan wartawan dengan nada tinggi.

"Memangnya nggak boleh saya ngobrol sama, Pak Lulung?! Soal apa? Soal istri, soal anak, soal macam-macam. Masa saya mesti cerita sama kalian apa yang saya ceritain!" kata Fahmi saat keluar dari ruangan Lulung di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (5/5/2015) sekitar pukul 13.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama setelah Fahmi keluar, Lulung menggelar jumpa pers di ruangannya. Lalu Wakil Ketua DPRD DKI dari PPP itu menjelaskan soal kasus UPS itu dari sudut pandangnya.

Lulung menyatakan pengadaan UPS tanggung jawab bersama antara eksekutif (Pemprov DKI) dan legislatif (DPRD DKI). Namun eksekutif-lah yang harus bertanggung jawab pertama kali.

"‎Selama itu usulan dari eksekutif, dibahas antara eksekutif dan legislatif, disepakati bersama dalam paripurna, itu dipertanggungjawabkan bersama. Penanggungjawabnya Bapak Gubernur dan di sini Pimpinan DPRD," kata Lulung.

Lulung menyebut usulan pengadaan itu berasal dari pihak eksekutif. Bila kasus dugaan korupsi ini ternyata menyebabkan kerugian negara, maka yang bertanggungjawab pertama kali seharusnya adalah Pemprov DKI.

"‎Kalau kemudian ada hal-hal yang bisa merugikan anggaran belanja itu, itu nantinya terdapat lebih dahulu di eksekutif, karena eksekutif adalah pengguna daripada anggaran belanja," kata Lulung.

Surat Penyediaan Dana (SPD) dari a‎nggaran UPS tersebut dinyatakan Lulung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan Gubernur DKI. Seharusnya, sebelum pengadaan UPS tersebut diberi SPD, Pemprov DKI perlu menelisik kebutuhan riil sekolah-sekolah calon penerima UPS hingga perusahaan calon pemenang tender pengadaan UPS.

"‎Siapa calon pemenangnya (lelang), harus punya kompetensi, punya perusahaan, dan kantor, dilihat accountnya, rekeningnya, ada duit atau tidak, mampu beli atau tidak, baru dimenangkan. Jangan dulu dibuat SPD, karena yang menandatangani itu adalah orang yang bertanggun jawab. Kemudian ULP baru berani lelang setelah ada uangnya. Kalau nggak ada uangnya dia nggak berani lelang," tutur Lulung.

Nah, dalam wawancara dengan detikcom pada Februari 2015 lalu, Fahmi Zulfikar punya keterangan berbeda. Dia mengatakan anggaran UPS kemungkinan diusulkan oleh DPRD DKI.

"Usulan mungkin saja dari DPRD. Tapi kalau dirasa nggak perlu ya jangan dilelang. Kan ada ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa). Ada E-Katalog, masa bisa lolos?" ujar Fahmi saat diwawancara di ruanga kerjanya, 27 Februari lalu.

Fahmi yang juga inisiator penggunaan hak angket terhadap Ahok ini menyatakan DPRD bisa saja mengusulkan anggaran lewat rapat kerja dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pengusulan dari DPRD, menurut Fahmi, bisa dimungkinkan lewat pokok pikiran alias pokir.

"‎Ketika kita pandang bisa (menyampaikan pandangan soal anggaran), kan juga ada penyampaian pokok-pokok pikiran. Itu diatur dalam UU MD3 juga. Misalnya kenapa yang sekian triliun ini tidak anda belikan ini atau itu. Menurut pandangan kami mungkin lebih bermanfaat. Kalau nggak bermanfaat ya jangan dilelang," tutur Fahmi.

Fahmi menyandarkan alasannya pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara‎. Dalam Pasal 20 Ayat 5 UU itu, APBD yang telah disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

‎"Kewenangan anggota DPRD bukan hanya menyangkut program, tetapi juga kegiatan, dan jenis belanja. Tercermin dalam UU itu juga. Kan sudah jelas itu. Kalau kita tafsirkan, Undang-undang memang mengatakan demikian," ujarnya.

‎Apakah Fahmi juga ikut mengusulkan anggaran UPS itu? "Nanti saya ingat-ingat dulu. Nanti hak angket menanyakan anggota DPRD juga, termasuk Komisi-komisi yang disinggung-singgung ini," jawabnya saat itu.‎

Namun kini Fahmi memberi pernyataan berbeda. Ditanya soal kasus UPS, dia menyatakan sama sekali tak tahu menahu.

"Enggak ada yang dihadapi? UPS bukan urusan saya. Kau tanya saja tuh ULP (unit layanan pengadaan) barang dan jasa," ujar Fahmi ketika ditanya setelah keluar dari ruangan Lulung, hari ini. Sebagai tambahan informasi, Fahmi telah diperiksa sebagai saksi kasus UPS oleh Bareskrim Polri pada Rabu (29/4) lalu.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads