Gagal 'merayu' Komisi Pemilihan Umum, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya kubu Agung Lakono menilai usulan itu keliru.
"Adanya usulan keblinger dari pimpinan DPR untuk mengubah UU Partai Politik. Kami sayangkan dan menolak revisi yang digulirkan karena relevansinya nggak ada," kata Ketua Bid. Kominfo Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni Slipi, Jakbar, Selasa (5/5/2015).
Ia mengatakan rencana revisi UU Parpol itu hanyalah langkah segelintir kelompok yang terusik dengan keputusan KPU yang tetap berpegang pada UU Partai Politik. Menurut Leo, SK Menkumham tetap harus menjadi pedoman bagi partai untuk diakui keabsahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa Golkar kubu Agung saat ini sudah mendapatkan legitimasi dari keputusan Mahkamah Partai dan dikuatkan dengan SK Menkumham.
"Golkar kubu Agung diendorse dari Menkumham dari hasil mahkamah partai yang demokratis. Kami minta pimpinan DPR berjiwa negarawan. Jangan dengar kepentingan sesaat dari kelompok geng, mau seenaknya ubah undang-undang," terangnya.
Ia juga mengatakan Golkar kubu Agung menolak tawaran Akbar Tandjung untuk mengadakan Munaslub. Ia menanyakan kapasitas Akbar untuk mengajukan hal tersebut karena menurutnya berdasarkan SK Kemenkumham, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar adalah Siswono Yudohusodo dan bukan lagi Akbar Tandjung.
Leo meminta Akbar untuk bersabar menunggu pelaksanaan Munas tahun depan. Saat itu, ia mempersilahkan Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie bahkan Tommy Soeharto bertarung untuk jabatan ketua umum.
"Sabarlah Bang Akbar. Di Munas nanti kami undang untuk ketum bersama Ical. Pak Tommy juga kita sambut dengan baik," pungkasnya.
(bil/erd)










































