Gara-gara Tagih Uang Seribu, Kenek Koantas Bima Ditusuk Copet

Gara-gara Tagih Uang Seribu, Kenek Koantas Bima Ditusuk Copet

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 15:56 WIB
Jakarta - Kenek Koantas Bima jurusan Kampung Rambutan-Lebak Bulus, DF (17), ditusuk CS (35) gara-gara menangih kekurangan ongkos bus Rp 1.000. CS yang sehari-hari menjadi tukang parkir dan pencopet ini langsung lari seribu langkah setelah DF ambruk bersimbah darah.

Kapolsek Cilandak, Kompol M Syafi'i, menceritakan penusukan itu terjadi di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada 24 April pukul 19.00 WIB. Kejadian berawal saat DF meminta ongkos bus kepada CS Rp 5.000. Namun, CS hanya memberi ongkos Rp 4.000.

DF kemudian menagih kekurangan ongkos kepada CS. Bukan memberi kekurangan uang, CS justru 'ngeles' dan marah. "Pada saat diminta kekurangannya, pelaku mengatakan 'sudah biasa'. Saat didesak meminta kekurangannya, kembali pelaku berkata 'sudah biasa, emang lu gak tahu gue apa?'," kata Syafi'i di Mapolsek Cilandak, Selasa (5/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafi'i mengatakan CS lalu meminta DF duduk di sampingnya. โ€Ž"Saat korban duduk, si pelaku langsung berkata, 'masalah duit kurang seribu saja dipermasalahin'," ujar Syafi'i menirukan ucapan CS.

Mendengar perkataan CS, DF membalas. "Korban menjawab siapa yang permasalahan, Bang. Kalau saya permasalahkan, dari tadi saya permasalahkan," kata dia.

Tidak terima dengan ucapan DF, CS kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari tas ranselnya dan langsung menusuk leher DF.

"Saat korban berteriak minta tolong, sopir yang bernama Sutarna mematikan mesin โ€Žmobil dan menghampiri korban. Namun, pelaku melarikan diri. Ketika dikejar, sopir tak berani mendekat karena diancam memakai pisau sehingga saksi sopir membiarkan pelaku kabur. Padahal kondisi pelaku sendiri pincang karena memakai kaki palsu," papar Syafi'i.

Melihat DF bersimbah darah, sang sopir bus akhirnya membawa korban ke RS Fatmawati. DF dirawat selama 3 hariโ€Ž. Hanya selang 2 hari setelah kejadian, CS dibekuk tim Reskrim Mapolsek Cilandak di Terminal Kampung Rambutan pada Minggu, 26 April.

โ€Ž"Saat ditangkap, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu ransel berwarna hitam, satu potong kaso cokelat muda yang terdapat bercak darah, celana panjang berwarna abu-abu dan satu potong celana jeans yang terdapat bercak darah," kata Syafi'i.

Akibat perbuatannya, CS mendekam di tahanan Mapolsek Cilandak. Ia dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kami akan melaksanakan operasi premanisme. Imbauan kami apabila ada yang terbukti membawa benda yang dicurigai seperti senjata tajam, narkoba dan sebagainya akan kita proses secara hukum," kata Syafi'i.

(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads