Qanun itu terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal. Ihwal larangan pelajar laki-laki dan perempuan berada di dalam satu kelas itu hanyalah salah satu dari pokok yang dibahas. Qanun tersebut juga mengatur larangan berboncengan laki-laki dan perempuan nonmuhrim di atas sepeda motor karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam. Kecuali dalam keadaan darurat (mudharat).
Pria dan perempuan non-muhrim juga dilarang bermesraan dalam kendaraan. Hal itu tertuang dalam bab empat yang mengatur tentang larangan berboncengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini inisiatif kita, tujuannya untuk mengurangi maksiat di Aceh utara," kata Fauzan saat dihubungi detikcom dari Banda Aceh, Selasa (5/5/2015).
Dalam qanun yang telah disahkan pada pada 30 April 2015 tersebut juga mengatur hal-hal berkaitan dengan kemaslahatan umat. Di antaranya seperti mengharuskan pengelola objek wisata dan tempat hiburan untuk memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan.
Selain itu, dalam qanun juga mewajibkan siswa SD hingga SMA untuk ikut pengajian usai magrib. Tak hanya itu, orang dewasa juga diwajibkan untuk mengikuti majelis taklim baik di balai pengajian, dayah (pondok pesantren), meunasah, masjid dan lainnya.
Untuk pedagang pakaian juga diatur untuk tidak menjual pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan dilarang memajang manekin (patung peraga) yang menyerupai hewan dan manusia, kecuali bagi kepentingan pendidikan kesehatan. Selain itu pedagang dilarang berjualan saat waktu salat.
Menurut Fauzan, qanun yang mengatur pemisahan pelajar laki-laki dan perempuan dalam satu ruang bertujuan untuk mencegah terjadinya maksiat dan pelajar fokus untuk belajar. Untuk masalah ruang kelas, kata Fauzan, akan dikondisikan saat qanun tersebut diterapkan.
"Pemisahan laki-laki dan perempuan ini tidak harus membuat ruang kelas baru, nanti bisa disesuaikan saat penerapannya," jelas Fauzan.
Sebelum qanun tersebut diterapkan, pemerintah setempat akan menggelar sosialisasi selama enam bulan hingga satu tahun. Untuk pelanggar qanun, kata Fauzan akan mendapat sanksi. Jika pelanggaran dikategorikan berat, sanksinya bisa pencabutan izin usaha dan gelar adat, hingga diusir dari kampong.
"Sanksinya sanksi sosial mulai teguran, permintaan maaf, menjalani bimbingan di pesantren, dan kerja sosial," ungkapnya.
(rul/try)