Gugatan itu diajukan oleh Bernard Zsamuel Summarauw, warga Bekasi, Jawa Barat, karena dia merasa dirugikan dengan kehadiran pasal 51ayat 1 UU Hak Cipta. Bernard pada tahun 1990 telah menciptakan program tentang tenaga kerja. Tetapi program itu digunakan pemerintah untuk kepentingan nasional tanpa meminta izin ke Bernard.
"Program saya sudah mendapat izin dari Dirjen Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI) pada tahun 1990 tetapi tahun 1992 pemerintah menciptakan program yang sama," ujar Bernard dalam sidang perdana, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hakim MK, Suhartoyo, mempertanyakan tentang gugatan Bernard. Menurutnya, Bernard harus bisa menjelaskan kerugiannya secara konkret.
"Karena program saudara itu kan dipakai untuk kepentingan umum. Maka saudara harus sertakan itu dalam pokok permohonan," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan, bila pasal ini dihapus tentunya kerugian akan dialami orang banyak. Beda dengan saat ini, di mana kerugian hanya dialami oleh Bernard.
"Kalau bapak punya lex specialis derugot lex generalis, coba bapak buktikan dalam perkara ini supaya ada win-win solution," ucapnya.
(rvk/ndr)











































