Warga Bekasi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Warga Bekasi Gugat UU Hak Cipta ke MK

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 15:36 WIB
Jakarta - UU Hak Cipta No 28/2014 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan karena dalam pasal tersebut, pemerintah tidak harus meminta izin pencipta untuk melaksanakan atau mendistibusikan suatu karya cipta demi kepentingan nasional.

Gugatan itu diajukan oleh Bernard Zsamuel Summarauw, warga Bekasi, Jawa Barat, karena dia merasa dirugikan dengan kehadiran pasal 51ayat 1 UU Hak Cipta. Bernard pada tahun 1990 telah menciptakan program tentang tenaga kerja. Tetapi program itu digunakan pemerintah untuk kepentingan nasional tanpa meminta izin ke Bernard.

"Program saya sudah mendapat izin dari Dirjen Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI) pada tahun 1990 tetapi tahun 1992 pemerintah menciptakan program yang sama," ujar Bernard dalam sidang perdana, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, Bernard yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku keberatan dengan kehadiran pasal 51 ayat 1 UU Hak Cipta. Dia merasa keberadaan pasal itu merugikan dirinya sebagai pencipta karya.

Namun, hakim MK, Suhartoyo, mempertanyakan tentang gugatan Bernard. Menurutnya, Bernard harus bisa menjelaskan kerugiannya secara konkret.

"Karena program saudara itu kan dipakai untuk kepentingan umum. Maka saudara harus sertakan itu dalam pokok permohonan," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, bila pasal ini dihapus tentunya kerugian akan dialami orang banyak. Beda dengan saat ini, di mana kerugian hanya dialami oleh Bernard.

"Kalau bapak punya lex specialis derugot lex generalis, coba bapak buktikan dalam perkara ini supaya ada win-win solution," ucapnya.

(rvk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads