Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan tentang hak prerogatif presiden dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI. Pertanyaan itu diajukan dalam sidang lanjutan gugatan UU Polri dan TNI tentang pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI lewat persetujuan DPR yang digugat oleh Guru Besar UGM Denny Indrayana.
"Adakah hak prerogatif presiden yang tidak tertulis dalam UU maupun UUD 1945 yang bisa dilakukan oleh Presiden walau Indonesia tidak menggunakan common law system?" tanya hakim Patrialis Akbar, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Sidang kali ini beragendakan, mendengar keterangan ahli dari pihak Kepolisian. Polri menghadirkan guru besar Fakultas Hukum Unpad, Prof Gde Pantja Astawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah sistem presidensial tidak kehilangan maknanya kalau tidak ada lagi hak prerogatif?" tanya Palguna.
Atas pertanyaan dua hakim MK tersebut, Gde mengatakan ketika hak prerogatif sudah diatur UUD 1945 tidak lagi disebut sebagai hak prerogatif tapi kekuasaan konstitusional. Menurutnya, UUD 1945 telah memberikan kewenangan yang sangat besar terhadap presiden untuk mendapatkan hak prerogatif. Tapi hak tersebut bukan berarti bersifat absolut.
"Sehingga sistem presidensil tetap tidak terlepas dari kontrol lembaga-lembaga lainnya agar pemerintahan berjalan stabil," jawab Gde.
(rvk/fjp)











































