"Kita ini mau menyelesaikan masalah bukan mencari masalah. Saya lihat KPU itu lagi cari masalah, begitu. Jadi, komisioner-komisioner yang ada sekarang itu menurut saya bermasalah," kata Fadli di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, kebijakan KPU yang tak menerima rekomendasi DPR bisa berdampak terhadap konflik sosial politik berkepanjangan di daerah. Padahal, rekomendasi yang diajukan Panja Komisi II DPR tak menyalahi aturan dalam Undang-Undang Partai Politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli yakin jika KPU menerima rekomendasi Komisi II maka dipastikan tak mengganggu tahapan Pilkada. Ia mengingatkan dalam sengketa kepengurusan parpol maka yang diperlukan adalah putusan inkrah.
"Sebenarnya kalau tidak mau mengganggu tahapan pemilu, KPU dengan segera menerima rekomendasi Komisi II. Saya kira itu nggak ada masalah gitu ya. Partai yang berselisih pertama memang harus diusahakan ada keputusan inkrah sebelum masa pendaftaran," katanya.
(hat/erd)











































