Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyatakan, tersangka eks Kakansatpol PP Kampar, A Mius (55) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pilkada Kampar. Dana yang dipersoalkan sebesar Rp 335 juta.
"Dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Ada laporan fiktif soal pengamanan Pilkada," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (5/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat bukti yang ada sudah cukup, salah satunya hasil audit dari BPKP. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti," kata Guntur.
Tersangka dikenakan Pasal 2, dan 3, junto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Sebelumnya pihak Polres Kampar telah menahan Agus sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan di lingkup Satpol PP Kampar," tutup Guntur.
(cha/rul)











































