"KPK kan mempunyai kewenangan penyadapan, tapi tidak semua daerah di Indonesia ada petugas KPK. Nah polisi dan jaksa kan wilayahnya ada di daerah-daerah. Di situ nanti saling bersinergi," ucap Prasetyo ketika berbincang, Selasa (5/5/2015).
Prasetyo menambahkan bahwa di kepolisian dan kejaksaan juga memiliki kewenangan menyidik. Namun untuk penuntutan tetap berada di kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi terpisah, Plt pimpinan KPK Johan Budi yakin tugas ketiganya tidak akan tumpang tindih. Secara garis besar, tugas satgas tersebut telah dibahas dalam pertemuan Senin (4/5) kemarin.
"Kemarin sudah dibahas mengenai garis besar satgas bersama. Tidak akan tumpang tindihlah," kata Johan saat berbincang.
(dha/fjp)











































