Sebenarnya, urusan sengketa tanah akibat pembangunan pemerintah bisa diselesaikan melalui sidang yudikasi di Ombudsman. Ruang sidang sudah ada, peraturan perangkat internal juga sudah dimiliki Ombudsman.
"Yang masih kami tunggu, presiden belum menetapkan Perpres soal mekanisme ganti rugi. Ini zamannya Pak SBY sudah dirancang tapi dipending karena proses kampanye dan sebagainya dan Pak Jokowi akan kami minta untuk merealisasikan itu," kata Kepala Ombudsman Danang Girindrawardana di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini menjadi jalan terakhir jika mediasi kedua pihak buntu. Dalam sidang inilah akan ditentukan apakah pemerintah bersalah dan harus mengganti rugi, atau tidak.
"Keputusannya bisa jadi pemerintah bersalah dan harus mengganti rugi pada masyarakat. Tapi bisa juga masyarakat yang keliru dan akhirnya diputuskan masyarakat tidak berhak menurut sehingga pemerintah dalam posisi benar," sambungnya.
Sengketa ini cukup banyak terjadi dan diajukan pada Ombudsman. Berbeda dengan PTUN yang hanya dalam ranah ketatanegaraan kebijakan, Ombudsman disebutnya punya otoritas untuk memerintahkan penggantian rugi dalam sidang yudikasi ini.
Salah satu aduan yang kini diproses Ombudsman yakni pengadaan masyarakat nelayan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti. Permen ini mengatur entang larangan pengunaan alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets), karena dapat merusak biota laut.
Ia menjelaskan bahwa tak ditemukan titik temu antara komunitas nelayan dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedua pihak ngotot-ngototan berdiri di pihak yang benar.
"Proses mediasi tidak berhasil. Menteri Susi bersikeras bahwa Permen itu benar dan nelayan bersikeras bahwa itu Permen itu memang benar tapi jangan sekarang diterapkan. Mereka membutuhkan waktu untuk ganti alat secara perlahan. Masyarakat merasa dirugikan dalam mencari pencaharian," terangnya.
Masalah lain yang kerap ada yakni pembebasan lahan untuk pembangunan jalan, bangunan pemerintah atau fasilitas umum. Semua itu seharusnya diselesaikan dalam sidang yudikasi namun tertunda karena belum dikeluarkannya Perpres penganturan ganti rugi tersebut.
Soal Perpres itu, ia mengatakan belum secara langsung membicarakan pada Presiden Jokowi. Pembahasan Perpres ini baru disampaikannya melalui 2 menteri terkait yakni Meteri PAN-RB dan Menteri Keuangan.
"Belum secara privat dengan Presiden Jokowi. Kami baru melalui Menpan dan Menkeu. Kita masih harus membuat harmonisasi dengan menteri. Tapi kita berharap ini bisa segera terealisasi," pungkasnya.
(bil/aan)











































