Bocah tunawicara, JAT (14) warga Dusun II, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang mengadu ke Polresta Medan karena disiksa tetangganya. JAT diikat dan dianiaya pelaku karena dituduh mencuri delapan butir telur.
JAT tiba bersama ibunya Saurma Dameriani di Polresta Medan pada Selasa (5/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. Seterusnya membuat laporan.
Peristiwa menganiayaan itu terjadi pada Kamis (30/4) lalu. Pemilik telur RB yang menuding JAT mencuri telur ayam dari kandang miliknya. Seterusnya bocah pria ini disiksa dengan cara dicambuk memakai tali nilon dan diikat. Setelah beberapa jam diikat, barulah pelaku menghubungi Saurma dan diminta menjemput anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban belum bisa minta keterangan secara lengkap karena korban ada gangguan dari lahir. Jadi kami masih menunggu bantuan ahli, seperti ahli bahasa isyarat," kata Ziliwu di Polresta Medan Jalan HM Said, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ziliwu mengatakan, pihaknya masih mendalami kejadian yang terjadi pada JAT. Hal itu akan diketahui setelah korban divisum. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut.
(rul/try)











































