MUI: Ibadah Haji Harus Istithaah, Urut Sesuai Antrean

MUI: Ibadah Haji Harus Istithaah, Urut Sesuai Antrean

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 13:42 WIB
MUI: Ibadah Haji Harus Istithaah, Urut Sesuai Antrean
Jakarta - MUI ikut bicara soal slot haji khusus yang diperjualbelikan. MUI mewanti-wanti agar jamaah tak berangkat haji menggunakan cara-cara yang tak baik.

"Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kepada detikcom, Selasa (5/5/2015).

Tak seharusnya umat Islam melaksanakan ibadah haji menggunakan cara-cara yang tak terpuji. Jamaah diminta menyelidiki lebih jauh jika ada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menawarkan slot keberangkatan haji lebih cepat dari jadwal dengan membayar biaya tertentu. Bisa jadi slot yang ditawarkan didapat dengan cara-cara yang melanggar aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibadah haji itu hukumnya wajib bagi yang mampu. Kewajiban haji itu kewajiban bersyarat, jika memiliki kemampuan. Atau istithaah, sesuai yang diatur pemerintah. Di antara syarat istithaah dalam konteks sekarang termasuk tiba giliran antrean," ulas Ni'am.

Soal aksi menyerobot antrean haji ini terungkap dari laporan pendaftaran haji yang ada di website Kementerian Agama. Dalam daftar antrean itu, ada sejumlah nomor antrean yang tak urut. Di antara urutan nomor para jamaah haji yang akan berangkat, tiba-tiba ada nomor antrean besar yang tak sesuai urutan antrean.

Usut punya usut, ternyata memang pernah terungkap permainan antrean berangkat haji yang dilakukan sejumlah oknum PIHK. Pihak PIHK mendaftar haji dengan nama dan identitas fiktif, namun mereka tetap membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah agar tetap mendapatkan porsi antrean haji.

Kemudian pada tahun saat seharusnya calon jamaah haji fiktif tersebut berangkat, pihak PIHK membatalkannya. Porsi tersebut kemudian dijual dengan harga berkali lipat kepada orang lain.

Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin kini telah menelurkan aturan khusus untuk mencegah permainan oknum PIHK. Lukman menjelaskan, sebelumnya modus-modus PIHK nakal tersebut bisa terlaksana lantaran tak ada aturan ketat dari Kemenag soal penggantian antrean yang batal berangkat haji. Namun kini pihaknya telah membuat aturan yang lebih rinci. Yaitu, calon jamaah haji yang diperbolehkan mengganti harus sudah terdaftar dua tahun sebelumnya. Untuk tahun 2015 ini, harus terdaftar minimal sejak Juli 2013.

"Modusnya dulu seperti itu. Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi," ujar Lukman.

(tor/van)


Berita Terkait