"Kami cukup puas atas vonis dalam kasus klien ini dan ini membuktikan bahwa hukum masih ada dan berpihak pada kaum yang kecil dan lemah," ujar Ronny Talapessy selaku kuasa hukum korban kepada detikcom, Selassa (5/5/2015).
Menurutnya, dengan hukuman tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan juga menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Ia berharap, kejadian serupa tidak akan terulang kembali menimpa anak-anak yang merupakan geneerasi penerus bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang, pada Rabu (15/4) lalu, 6 terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Keenam terdakwa masing-masing, MA divonis 3 tahun 6 bulan penjara, DK, MU, WA dan AW divonis 7 tahun sedangkan AR mendapat vonis paling berat yakni 8 tahun penjara.
Korban diperkosa secara bergilir oleh 7 pelaku yang baru dikenalnya, di sebuah proyek pembangunan perumahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Juli 2014 lalu. Seorang pelaku lainnya masih diburu.
Korban bersama orangtuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 September 2014 lalu, setelah mengandung 2 bulan. Selang tiga hari setelah melapor, korban ditabrak pengemudi mobil lalu dihantam motor setelah tubuhnya tergeletak di aspal jalanan.
Korban pun sempat koma selama 20 hari saat dirawat di RS Asih atas peristiwa kecelakaan tersebut. Korban mengalami patah tulang di bagian kakinya saat itu. Sementara pelaku tabrak lari, hingga saat ini belum tertangkap.
"Sekarang korban sudah mulai baikan dan sudah bisa berjalan sedikit-sedikit," tutupnya.
(mei/fjp)











































