Repot Semua Gara-gara Partai Bersengketa Menjelang Pilkada

Repot Semua Gara-gara Partai Bersengketa Menjelang Pilkada

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 12:49 WIB
Repot Semua Gara-gara Partai Bersengketa Menjelang Pilkada
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan Peraturan KPU tentang syarat partai politik peserta pemilihan kepala daerah. Pasca PKPU tersebut disahkan mestinya politisi dan parpol yang ingin berlaga bisa mempersiapkan dirinya.

Namun persiapan mereka nampaknya harus ditunda. Konflik internal di tubuh Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan menimbulkan masalah baru terkait persiapan pilkada serentak. KPU dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat beda pendapat soal partai yang berhak ikut pilkada.

Menurut KPU bila partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Apabila SK Menkumham tersebut digugat ke pengadilan acuannya adalah putusan inkracht pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Panitia Kerja Komisi II DPR dalam rekomendasinya ke KPU, penentuan partai yang berhak ikut pilkada adalah putusan terakhir pengadilan sebelum tenggat waktu pendaftaran.

KPU dan Komisi II DPR pun keukeuh pada pendiriannya masing-masing. Gagal 'merayu' KPU, Komisi II DPR berencana merevisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dua UU ini menjadi dasar hukum terbitnya PKPU.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan revisi UU Pilkada bisa saja dilakukan sebelum batas akhir pendaftaran calon. Namun rencana revisi UU ini akan menimbulkan sebuah preseden tak baik. Apabila UU tentang Pilkada jadi direvisi, maka akan memecahkan rekor dunia.

"Kalau Undang-Undang pilkada ini direvisi lagi, maka memegang rekor dunia. Satu-satunya undang-undang yang empat kali revisi tapi belum dilaksanakan sama sekali," kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2015).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mengusulkan agar pimpinan Dewan meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk menengahi perbedaan antara KPU dengan Komisi II DPR.

"Saya sendiri sepakat harus ada jalan keluar terhadap perbedaan pendapat antara KPU dan DPR. Ini harus dicari solusinya. Solusinya pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA," kata Lukman kepada wartawan, Selasa (5/5/2015).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa juga mendorong agar PKPU tentang syarat peserta pilkada diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Pasalnya menurut Agun, baik PKPU maupun rekomendasi Komisi II DPR bertentangan dengan UU Parpol dan UU Pilkada.

"Oleh sebab itu pasca diundangkannya PKPU tersebut oleh Kemenkumham, lebih baik segera diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung untuk mengembalikan sesuai aturan," kata Agun saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/5/2015).

Walhasil, semua pun dibikin repot akibat konflik internal partai politik menjelang digelarnya Pilkada.

(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads