"Di perwakilan tidak banyak kebocoran. Yang ada cuma di Medan, Sumatera Utara. Kalau SMA kemarin kita menerima sangat banyak aduan. Mungkin karena sudah ada perbaikan sistem makanya pengaduannya berkurang," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana usai acara penandatangan MoU dengan Komisi Informasi Publik (KIP) di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Danang kemudian membandingkan dengan pengaduan UN SMA. Ombudsman menerima pengaduan soal potensi bocoran jawaban soal UN hampir di seluruh daerah. Sebelumnya, Ombudsman dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah membentuk tim untuk menyelesaikan pengaduan soal pelaksanaan UN SMA kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaduan yang diterima Ombudsman selama ini ada 2 jenis. Ada yang sifatnya mengacu ke oknum instansi sehingga bisa langsung dipanggil oleh Ombudsman di daerah, dan pengaduan oleh sistem yang berjalan. Untuk UN, termasuk dalam persoalan yang tersistem dan menjadi kebijakan pemerintah.
"Kalau sistematis seperti proses kebijakan kita kordinasi dengan menteri," sambungnya.
Sementara itu, untuk menunjang keterbukaan informasi pemerintah atau lembaga negara, Ombudsman dan KIP yang langsung diwakili oleh Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono hari ini menandatangani MoU terkait pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. MoU ini diharapkan bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan transparansi dari pemerintah terkait pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat.
"Saat ini karena pemerintah kita tidak berjalan sendiri karena harus ada mekanisme pengawasan. Dan mekanisme ini ada dalam ranah transparansi pemerintah dan partisipasi publik. Ini yang dikawal," pungkasnya.
(bil/nwk)











































