Sepakat Damai, Christopher Pengemudi Outlander Jadi Tahanan Kota

Tabrakan Maut di Pondok Indah

Sepakat Damai, Christopher Pengemudi Outlander Jadi Tahanan Kota

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 11:47 WIB
Sepakat Damai, Christopher Pengemudi Outlander Jadi Tahanan Kota
Jakarta - Terdakwa pengemudi Outlander, Christopher Daniel Sjarif, akhirnya sepakat berdamai dengan 4 keluarga dari korban yang tewas akibat tabrakan maut di di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah. Sang hakim memutuskan Christopher kini menjadi tahanan kota hingga akhir Juli 2015.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Made Sutisna, di akhir persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (5/5/2015). Sidang lanjutan kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah membaca berkas perkara, menimbang sesuai dengan Pasal 31 KUHAP, menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota โ€Žsampai tanggal 31 Juli 2015," kata Sutisna.

Menurut dia, pengalihan penahanan terhadap Christopher karena telah terjadi perdamaian pihak terdakwa โ€Ždan para korban. "Telah terjadi perdamaian antara pihak terdakwa dan korban, serta ada jaminan dari pihak keluarga terdakwa tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," papar Sutisna.

Mengenai agenda sidang, pembacaan eksepsi diputuskan ditunda hingga 2 pekan mendatang. Penundaan karena ketua majelis hakim Sutisna berencana cuti. "Saya akan cuti cukup lama. Jadi persidangan digelar lagi 19 Mei dengan agenda mendengarkan keterangan dari JPU," ujar Sutisna.

Dalam sidang perdana pada 28 April lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Tempuh Studi dan Dicekal


Kuasa hukum Christopher, M Rizky Harianto, menambahkan pengalihan penahanan juga dikarenakan kliennya masih menempuh studi untuk pendidikannya.

"Berdasarkan surat jaminan orang tua, terdakwa dijamin tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Saat ini Christopher juga masih sedang menempuh studi dan mempersiapkan studi, terus untuk perdamaian, keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan berupa santunan dan biaya perawatan bagi yang mengalami luka," kata Rizky.

Menurut dia, Christopher wajib melaporkan diri secara rutin ke pihak pengadilan dan wajib mengikuti semua prosedur persidangan yang telah dijadwalkan. "Wajib untuk melaporkan diri ke PN Jaksel, dan wajib hadir di persidangan ini. Jadi tetap akan bersidang, dan tetap ada larangan ke luar negeri. Nanti, jaksa yang akan mengawasi," ujar dia.

(Hestiana Dharmastuti/Nograhany Widhi K)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads