Kasus TPPU Nazar, KPK Agendakan Periksa Neneng Sri Wahyuni

Kasus TPPU Nazar, KPK Agendakan Periksa Neneng Sri Wahyuni

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 11:38 WIB
Kasus TPPU Nazar, KPK Agendakan Periksa Neneng Sri Wahyuni
Jakarta -

Penyidik KPK mengagendakan untuk memeriksa Neneng Sri Wahyuni. Neneng yang kini berstatus terpidana itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus pencucian uang yang menjerat suaminya, Muhammad Nazaruddin.

"Neneng Sri Wahyuni akan diperiksa sebagai saksi kasus TPPU MNZ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (5/5/2015).

Hingga pukul 11.15 WIB, Neneng yang kini mendekam di Lapas wanita Tangerang itu belum nampak hadir di KPK. Belum diketahui, apakah Neneng akan diperiksa di kantor KPK atau di Lapas Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Neneng, KPK juga mengagendakan untuk memeriksa saksi lain terkait kasus yang sama. Saksi lain yang akan diperiksa adalah Alhilal Sakbani dan Isnadi yang merupakan notaris.

Seperi diketahui, Nazaruddin dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham Garuda. Nazar diduga memainkan beberapa proyek dengan menggunakan perusahaannya PT Duta Graha Indah.

Uang yang didapat dari memainkan proyek menggunakan PT DGI kemudian dicuci oleh Nazar. Salah satunya digunakan untuk membeli saham Garuda.

(kha/spt)


Berita Terkait