Kementerian Agama diminta untuk lebih memperketat aturan nomor urut anteran haji khusus agar tidak terjadi penyerobotan. Penyelenggara ibadah haji khusus juga harusnya tak boleh berbisnis antrean haji khusus.
"Secara aturan normatif yang sudah pergi haji tidak boleh pergi lagi, dikasih tenggang waktu 5 tahun, dan pendaftaran first in first out," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa kepada detikcom, Selasa (5/5/2015).
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harusnya mengantre untuk bisa memberangkatkan jamaahnya sesuai nomor urut. Jadi jika ada yang tidak bisa berangkat karena suatu hal maka harus digantikan dengan nomor berikutnya, jangan langsung melompat jauh ke nomor porsi yang lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya meskipun PIHK memiliki kuota khusus untuk memberangkatkan jamaah, para penyelenggara harus mengikuti aturan dengan mengikuti urutan nomor porsi. Kemenag juga harus memperketat aturan nomor porsi agar tidak terjadi penyerobotan.
"Nggak boleh itu (penyerobotan) kan ada hak jamaah di situ. Itu kan harus antre dulu, PIHK itu kan memang pelayanan lebih istimewa dari reguler tapi ya harus tetap antre untuk bisa berangkat," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewanti-wanti penyelenggara ibadah haji khusus tak memainkan slot ganti batal haji khusus untuk diperjualbelikan. Kalau praktik itu masih terjadi, Lukman mengancam bakal mencopot izin PIHK nakal.
"Prinsip dasarnya itu kan penggantian dimungkinkan dan itu ada dasarnya karena penggantian itu yang tidak bisa terhindarkan di luar kuasa yang bersangkutan misalnya meninggal dunia, sakit keras. Sehingga itu kan sesuatu yang tidak bisa terhindarkan harus diganti," kata Menag mengawali penjelasannya kepada detikcom, Senin (4/5/2015).
Daftar jamaah haji yang bisa berangkat tahun ini berdasarkan website resmi Kemenag terlihat jamaah haji khusus yang berangkat tahun 2015 umumnya memiliki nomor porsi lebih kecil dari 3000140xxx, namun demikian terlihat jelas lebih dari 100 jamaah haji khusus yang terdaftar di banyak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memiliki nomor porsi yang lebih besar. Bahkan tak sedikit yang memiliki nomor porsi lebih dari 3000200xxx.
Dengan kata lain, antrean nomor porsi besar itu harusnya belum bisa berangkat tahun ini, mereka harus mengantre dan berangkat setelah nomor porsi urut kecil.
(slm/van)











































