Menanggapi perbedaan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyarankan agar pimpinan DPR segera meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menengahi perbedaan tersebut.
"Saya sendiri sepakat harus ada jalan keluar terhadap perbedaan pendapat antara KPU dan DPR. Ini harus dicari solusinya. Solusinya pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA," kata Lukman kepada wartawan, Selasa (5/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, kata Lukman, berbeda dengan jika harus merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, karena mesti menghadirkan pihak pemerintah.
"Keinginan idealnya tidak menganggu agenda pilkada serentak. Maka fatwa MA menjadi formula yang praktis, cepat, paling sakti. Tapi untuk jangka panjang, mekanismenya revisi, bisa ganggu agenda pilkada. Itupun kalau pemerintah mau ikut membahas dan revisi tersebut," tuturnya.
Dalam rapat konsultasi dengan DPR, Senin, kemarin, KPU tetap berpedoman putusan final dan mengikat untuk menentukan parpol yang berhak ikut Pilkada serentak. Namun, DPR meminta KPU untuk menggunakan rekomendasi Panja Komisi II DPR yaitu putusan pengadilan terakhir sebelum pendaftaran.
Permintaan DPR ini dinilai rentan karena waktunya yang mepet. Apalagi jika gugatan terus berujung ke Mahkamah Agung. Pasalnya, batas akhir pendaftaran peserta Pilkada pada 28 Juli 2015.
(hat/erd)










































