Seperti diketahui, RUU KUHP saat ini sedang digodok di Komisi III. Namun memang draf itu belum banyak disentuh, dan baru akan dibahas secara menyeluruh oleh Komisi III mulai masa sidang IV pertengahan Mei ini. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menegaskan draf yang akan dibahas itu merupakan usulan pemerintah, bukan disusun oleh DPR.
"Draf RUU KUHP dari Pemerintah dan belum mulai dibahas di DPR. Rencananya masa sidang ke-4 mendatang," kata Arsul saat dihubungi, Senin (4/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bukan Amir dan tim Kemenkum HAM sendiri yang menyusun draf itu. Untuk RUU KUHP, Kemenkum HAM membentuk tim perumus yang diketuai oleh Muladi. Anggotanya meliputi pakar hukum pidana (akademisi), praktisi (advokat), unsur penegak hukum yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI.
Siapa pengusul penghapusan hukuman mati dari pidana pokok? Belum diketahui pasti. Namun yang jelas pembicaraan soal penghapusan ini mulai ramai di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, dalam draf RUU KUHP, hukuman mati dihapus dari pidana pokok. Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66.
Pasal 66
Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
(trq/fjp)











































