Polri-KPK-Kejagung Yakin Satgas Antikorupsi Bersama Tak Tumpang Tindih

Polri-KPK-Kejagung Yakin Satgas Antikorupsi Bersama Tak Tumpang Tindih

- detikNews
Selasa, 05 Mei 2015 08:52 WIB
Polri-KPK-Kejagung Yakin Satgas Antikorupsi Bersama Tak Tumpang Tindih
Jakarta - Setelah muncul polemik berkepanjangan antara penegak hukum, Polri, KPK dan Kejagung sepakat membentuk satgas antikorupsi bersama. Tiga lembaga ini yakin tim gabungan ini tidak akan tumpang tindih.

"Kemarin sudah dibahas mengenai garis besar satgas bersama. Tidak akan tumpang tindihlah," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (5/5/2015).

Baik KPK, Polri maupun Kejagung sama-sama memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi. Lalu bagaimana caranya supaya tak tumpang tindih? Kapolri Jenderal Badrodin punya 'resepnya'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jenderal bintang empat itu, koordinasi antara ketiga lembaga akan terus dilakukan. Di sisi lain, unsur Polri, KPK dan Kejagung di tim bersama itu diyakini akan cepat padu.

"Tidak susah (padu). Karena di penyidikan kita juga pernah kerja di KPK. Di Kejaksaan juga pernah ada yang bekerja di KPK," kata Badrodin, Senin kemarin.

"Nanti kan ada tiga Satgas yang leading sektornya satu dari polisi, satu dari KPK dan satu dari kejaksaan," sambung orang nomor satu di Polri itu.

Begitu juga dengan Jaksa Agung Prasetyo, dia meyakini kerja tim terpadu itu tidak akan overlap dengan kewenangan masing-masing lembaga. "Ya semuanyalah, mengeroyok korupsi kan lebih bagus. Biar kalian lihat kita ini satu. Tidak ada tumpang tindih," kata Prasetyo.

Ada pun pembentukan tim satgas ini bersifat situasional. Jadi misalkan salah satu penegak hukum mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kasus korupsi, jika lembaga penegak hukum itu menemui kendala, maka satgas gabungan bisa menjadi jalan keluar.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tetap dikeluarkan oleh lembaga terkait. Namun penanganan perkara selanjutnya, akan mendapatkan bantuan dari dua lembaga penegak hukum lain dalam forum satgas bersama tersebut.

Proses 'tolong menolong' itu tak lepas dari karakteristik masing-masing penegak hukum. KPK, meski memiliki jumlah SDM yang terbatas tapi dia memiliki kewenangan yang lebih besar. Di antaranya menyadap tanpa izin pengadilan dan jumlah anggaran untuk penyidikan yang lebih besar.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads