"Dalam rangka pemberantasan korupsi itu jadi kewenangan penegak hukum. Pemprov DKI, DPRD harus kooperatif terhadap apa yang nanti dilakukan Satgas selama dalam rangka penegakkan hukum," ujar M Taufik saat dihubungi, Senin (4/5/2015) malam.
Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di Kejagung memang menyebut tugas pertama Satgas bersama ini menangani kasus APBD DKI mulai tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga kotak itu pengusul yakni eksekutif, pembahas yaitu legislatif dan eksekutif dan kotak ketiga pihak pelaksana yang mengurus lelang," jelas Taufik.
Karenanya Taufik mendukung bila Satgas bersama berencana mengusut tuntas penyelewengan yang terjadi pada APBD DKI. "APBD itu kan pada pelaksanaannya, semua terutama pelaksanaan. Penyimpangan terjadi di pelaksanaan," sebut politikus Gerindra ini.
KPK saat ini masih mendalami dan melakukan verifikasi terhadap laporan yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait penyalahgunaan APBD tahun 2012-2014. Sedangkan di Polri, penyidik Bareskrim menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan UPS tahun 2014.
Ruki menyebut Satgas akan efektif bekerja karena tiga lembaga penegak hukum saling mengisi.
"Katakanlan penyelidikannya kita lakukan bersama, penyidikannya oleh penyidik KPK diperkuat oleh Polri, penuntutannya sudah siap. Sehingga dia bisa berjalan cepat. Baru satu kasus, masih banyak kasus-kasus lain yang overlap," sambung Ruki di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
(fdn/bpn)










































