Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Aceh menangkap dua orang pengedar narkoba antarprovinsi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 5 kilogram yang ditaksir nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya mengatakan, penangkapan pengedar narkoba dilakukan hari Minggu (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pertahanan Gang Abdurrahman, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Operasi penangkapan ini didasari dari pengakuan tersangka Hermansyah. Dia memberi informasi soal mobil Ford Ranger warna putih BL 8127 dari Aceh Utara yang membawa sabu ke Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari operasi itu, petugas berhasil mendapatkan sabu seberat 5 kilogram asal Malaysia atau senilai Rp 3,5 miliar. Petugas juga turut mengamankan dua orang tersangka," ujar AKBP Sunarya kepada detikcom, Senin (4/5/2015).
Kedua tersangka yakni Hafnirudin (43), warga Desa Alue Anoe Barat Dusun Barona, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dan Rudi Hartono Nasution (26), warga Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Asahan, Sumut.
"Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Aceh Utara. Sabu itu akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara," imbuh AKBP Sunarya.
Selain menyita 5 kg sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni satu bong yang terbuat dari botol Lasegar, satu botol alkohol, satu gulung alumunium foil, satu unit mobil BL 8127 KS, tiga handphone dan satu tas hitam.
(fdn/fdn)











































