"Kesalahan di Mercy (Mercedes-Benz), dia kasih selembar surat bukti tetapi tidak bisa ditunjukan SUT-SRUT. Sekarang sudah clear akhir Mei nanti mereka mau ganti semua," kata Djoko di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2015).
Bus tersebut tak mendapat izin awalnya karena tak memenuhi syarat untuk angkut beban seberat 21-25 ton. Bus itu hanya mampu mengangkut maksimal 18 ton saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang 5 itu belum, kalau mau dipakai mereka harus gunakan jalan khusus. Maksudnya jalan yang tidak dilalui traffic umum, mungkin di perkebunan milik mereka," imbuh Djoko.
Pemprov DKI pada 10 Desember 2014 lalu menerima lima bus tingkat Mercy sumbangan Tahir Foundation. Bus itu harusnya beroperasi di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Namun hingga kini bus belum bisa beroperasi karena belum mendapatkan izin. Akhirnya Pemprov hanya bisa melayani warga yang ingin naik bus tingkat dengan bus City Tour Jakarta yang jumlahnya hanya lima unit.
(bpn/fdn)











































