Tingkatkan Hubungan KPK-Polri, Kompolnas Rapat Internal Minggu Depan

Tingkatkan Hubungan KPK-Polri, Kompolnas Rapat Internal Minggu Depan

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 19:46 WIB
Tingkatkan Hubungan KPK-Polri, Kompolnas Rapat Internal Minggu Depan
Jakarta - Hubungan KPK-Polri terus diperkuat pasca terjadi gesekan karena kasus penangkapan Novel Baswedan. Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengadakan rapat internal untuk membahas ini.

"Kalau nggak salah minggu depan akan ada rapat mengundang struktur Kompolnas seluruh Indonesia, evaluasi. Yang penting penguatan KPK-Polri harus terjaga," ucap Tjahjo usai menghadiri rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Tjahjo menyatakan, KPK dan Polri harus saling menghormati begitu juga dengan Kejaksaan. Tiga penegak hukum ini harus bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap kewenangan yang diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK bisa menangkap mantan Kapolri Rusdihardjo, Kepolisian jadikan pimpinan KPK tersangka, Kejaksaan juga bisa. Tetapi harus clear dulu, jangan sampai balas dendam, jangan masuk kepentingan, murni penegakan hukum sehingga jati diri masing-masing penegak hukum bisa dipertanggungjawabkan," ucap Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan apabila terjadi konflik antara KPK-Polri maka wajar jika Presiden turun tangan. Hal itu merupakan komitmen Presiden untuk menjaga negara hukum dan menciptakan situasi yang kondusif.

"Komisioner KPK juga tak kebal hukum, Kapolri juga tak kebal hukum. Presiden punya kewenangan dalam hal ini, tapi bukan intervensi, tapi lebih cooling down lagi. Jika Polisi dan KPK tetapkan tersangka pasti punya alat buktinya," katanya.

Sebelumnya hubungan KPK dan Polri yang sempat harmonis kembali tegang karena penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (1/2/2015). Novel ditangkap atas kasus penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia masih menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 silam. Kasus ini sempat mencuat pasca Novel yang saat itu bertugas menyidik Irjen Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM. Namun Presiden SBY meminta agar kasus ini tidak diperpanjang lantaran memicu polemik yang besar di masyarakat. Namun kali ini di era Presiden Jokowi, kasus Novel kembali mencuat. Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan agar Novel tidak ditahan.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads