KPU tetap pada keputusannya yakni dualisme kepengurusan parpol yang masih bersengketa di pengadilan, ditolak keikutsertaannya dalam Pilkada kecuali ada islah atau putusan yang bersifat inkrah.
Sementara DPR sebagaimana poin 3 rekomendasi Panja, meminta agar acuan KPU adalah putusan pengadilan terakhir yang diterima KPU. Lantaran jika merujuk putusan inkrah-dalam hal ini MA-bisa melewati masa pendaftaran Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida mengatakan, jika belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap sampai masa pendaftaran 26-28 Juli, maka kedua kubu yang bersengketa harus berdamai untuk menentukan satu kepengurusan.
"Kalau tidak ada inkrah dan perdamaian juga, maka KPU Provinsi dan Kab/kota tak dapat menerima (pendaftaran calon dari parpol yang bersangkutan)," ujarnya.
Soal kesepakatan DPR dalam rapat tadi untuk merevisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengakomodir rekomendasi panja, KPU menyatakan hal itu sepenuhnya kewenangan DPR. KPU akan mengikuti jika revisi itu terjadi.
"Apabila dalam perjalanan ada fatwa MA atau kemudian legislatif review, tentu KPU akan ikuti," ucap mantan ketua KPU Jawa Tengah itu.
"Kalau sudah menjadi norma Undang-undang, maka hukum positif mengikat kepada semua orang termasuk kepada KPU yang diberikan tugas (melaksanakan UU)," imbuhnya.
(bal/fdn)










































