Saksi Mengaku Pernah Antar Admin @TrioMacan2000 Ambil Uang dari Korban

Saksi Mengaku Pernah Antar Admin @TrioMacan2000 Ambil Uang dari Korban

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 19:23 WIB
Jakarta - Harry Koes Hardjono, admin akun @TrioMacan2000, disebut beberapa kali mengambil uang dari korban pemerasan bernama Abdul Satar. Fakta ini diterangkan Beni, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di PN Jaksel.

Dalam kesaksiannya, Beni yang juga seorang wartawan mengaku kerap diminta mengantarkan Harry Koes mengambil uang dari Abdul Satar.

"Saya sering antar Harry Koes ke sana (Gedung MTH kantor Abdul Satar) dua sampai tiga kali, kata Hari Koes ambil uang di Bang Satar buat gajian bulanan," kata Beni diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan Beny, Harry sempat menyebutkan uang yang diterima dari Abdul Satar berjumlah Rp 150 juta hingga Rp 190 juta untuk gaji karyawan perusahaan media online. Uang tersebut diterima Harry Koes dari Abdul Satar dalam bentuk tunai.

Dalam kesaksiannya di persidangan yang dipimpin hakim ketua Edi Suprapto β€Žini, Beni mengakui juga pernah mengantar terdakwa Raden Nuh untuk bertemu korban di sebuah Restoran di kawasan Tebet. Pertemuan antara Raden Nuh dan korban Abdul Satar pun pernah terjadi pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2014.

"Selesai makan pulang, saya disuruh pergi masuk lift kemudian Bang Raden keluar dan datang bawa bungkusan lalu saya disuruh pegang. Setelah itu, bawa ke mobil dan balik kantor," jelas Beni.

Walaupun begitu, Beni mengakui tak tahu menahu isi pembicaraan antara Raden Nuh dan Abdul Satar, dan sesuatu dibalik bungkusan tersebut.

"Saya ingat bungkusan kresek hitam dan amplop cokelat. Saya dengar di mobil ada suara kresek-kresek tapi tidak melihat (isi kresek). Isinya saya tidak tahu, baru tahu dari polisi kalau itu uang Rp 50 juta," kata Beni bersaksi.

Para terdakwa dijerat Pasal 45 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.β€Ž

Sebelumnya pada 22 April lalu, satu terdakwa yakni Edi Syahputra telah divonis bersalah atas kasus ini dan diganjar hukuman penjara selama 1,5 tahun.β€Ž Hingga saat ini, persidangan untuk dua terdakwa lainnya masih terus bergulir.

(rni/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads