"Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang berada di Jl Ir H Juanda Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur kota bekasi tepatnya di depan Pasar Baru Kota Bekasi sering terjadi pemerasan (pemalakan) terhadap pedagang yang dilakukan oleh oknum Ormas," jelas Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, AKP Siswo, Senin (4/5/2015).
Para preman ini diciduk pada Sabtu (2/5) pagi. Di bawah komandi Kanit Jatanras AKP Bambang, tim bergerak melakukan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka, DC (35) warga Tambun, AF (41) warga Rawalumbu, SF (39) warga Bekasi Timur, MS (43) warga Bekasi Timur, dan PJ (35) warga Tambun Utara.
"Barang bukti sejumlah uang. Para pelaku ditahan di Polresta Bekasi Kota. para pelaku dikenakan pasal 368 dan 372 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Siswo.
(edo/ndr)











































