"Keputusan menteri boleh salah nggak? Boleh (bisa -red). Kalau salah ya digugat," kata Andhika usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
SK Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly itu dikeluarkan menyambut keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dipandang memenangkan kubu Agung Laksono. SK itu digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Mahkamah Partai Golkar dalam putusannya memuat perbedaan pendapat di antara hakim-hamimnya yang berjumlah empat alias genap. Dua hakim yakni Muladi dan Has Natabaya tidak berpihak, sementara dua hakim yakni Andi Mattalatta dan Jasri Marin memenangkan gugatan kubu Agung Laksono alias mengakui keabsahan kepengurusan Agung. Andhika mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar jadi membingungkan.
"Memang isi amar putusannya membingungkan, tapi saya lihat dari sudut Menteri, pemerintah tidak boleh dibingungkan dengan hal seperti itu. Pemerintah harus ambil keputusan," kata Andhika.
Menurutnya, Mahkamah Partai Golkar memang telah memutuskan bahwa kepengurusan kubu Agung-lah yang sah. "Muladi (Ketu Mahkamah Partai Golkar) bilang dalam putusannya, bahwa ini adalah putusan," kata Andhika yang merupakan pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia yang mengaku sebagai murid Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum kubu Ical, ini.β
(dnu/fdn)











































