"Sidang ditunda hingga 18 Mei 2015 alasannya, karena ketua majelis tidak berada ditempat," ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Suteja di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Robert sudah hadir di ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya. Panitera pengganti persidangan juga tidak hadir dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Robert Siahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert sendiri akan menjalani sidang putusan TPPU terhadap 1.118 nasabah yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga. Atas perkaranya ini Robert dituntut selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
(rvk/fdn)











































