Sidang Vonis Pencucian Uang Eks Bos Century Robert Tantular Ditunda

Sidang Vonis Pencucian Uang Eks Bos Century Robert Tantular Ditunda

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 18:49 WIB
Sidang Vonis Pencucian Uang Eks Bos Century Robert Tantular Ditunda
Robert Tantular saat berada di KPK (dok.detikFoto)
Jakarta - Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks bos Bank Century Robert Tantular ditunda. Penundaan dilakukan karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhalangan hadir.

"Sidang ditunda hingga 18 Mei 2015 alasannya, karena ketua majelis tidak berada ditempat," ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Suteja di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Robert sudah hadir di ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya. Panitera pengganti persidangan juga tidak hadir dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Robert Siahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bersama kuasa hukum Robert juga sudah menghadap ke ruang panitera pengganti. Tapi panitera pengganti sedang berada di Tipikor," ucapnya.

Robert sendiri akan menjalani sidang putusan TPPU terhadap 1.118 nasabah yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga. Atas perkaranya ini Robert dituntut selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.



(rvk/fdn)


Berita Terkait