"Bagus, bagus, bagus, bagus. Itu saja. Iya betul, sudah bagus. Supaya jelas masalahnya," ujar JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2015).
Tapi JK menolak berkomentar lebih jauh soal perkara yang dihadapi Novel. Terlebih saat ditanya perihal adanya dugaan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu menerangkan kliennya mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan tidak lazim karena mengacu pada surat perintah Kabareskrim No Sprin/1432/Um/IV/2015 Bareskrim tanggal 20 April 2015.
Padahal seharusnya surat penangkapan dan penahanan dilakukan berdasar surat perintah penyidikan. Sedangkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso disebut tim pengacara bukan bagian dari penyidik.
"Selain hal-hal tersebut praperadilan ini didasari atas tak adanya koordinasi antara Kapolri dan Kabareskrim, Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan Presiden, dan dir Tipidum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibanding Kapolri dan Presiden," tutur Muji Kartika.
(jor/fdn)











































