"Di dalam pelanggaran ada pidana pemilu, (penangannya) bekerja sama antara Polri, Kejaksaan dan juga Bawaslu. Artinya jika ada tindak pidana pemilu agar dilakukan penindakan secara bersama," kata Badrodin usai menghadiri rapat koordinasi pilkada serentak di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Badrodin memaparkan bentuk pelanggaran pidana di antaranya yaitu money politic, penggunaan dana bantuan sosial yang tidak sesuai, kampanye terselubung dan tidak melakukan pembersihan atribut menjelang pemilihan sehingga mengganggu netralitas pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aksi-aksi anarkis walau kecil tapi berdampak luas, bentrok pendukung, pemalsuan dokumen dan ada juga penembakan. Ini kasus-kasus yang sering terjadi selama pilkada dari analisis paling banyak adalah unjuk rasa," katanya.
Sedangkan pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara pelanggaran administratif akan diurus oleh KPU.
Badrodin menambahkan, di dalam pelaksanaan pilkada juga sering terjadi pelanggaran tidak netralnya aparat birokrasi. Masalah netralitas ini sering menjadi sorotan mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan.
"Banyak ditemukan masalah netralitas, tentunya incumbent dapat memanfaatkan, termasuk aparat di desa untuk bisa mempengaruhi suara. Saya berharap dari pimpinan daerah tidak melakukan pelanggaran," tutup Badrodin.
Pencoblosan pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2015. Sedangkan untuk pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26 Juli mendatang. Polri sudah menjamin pelaksaan pilkada ini akan tertib dan aman.
(slm/erd)











































