Kabareskrim Komjen Budi Waseso menanggapi enteng dalil-dalil yang disebutkan pihak Novel atas dasar praperadilan. Menurutnya, apa yang dituduhkan Novel kepada Polri ada di tangan hakim.
"Silakan saja, enggak ada masalah. Kita prosedur, yang kita ikuti mekanisme dalam proses. Kalau mau praperadilan akan diuji di pengadilan," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudahlah, nanti kita buktikan di praperadilan. Jangan berandai-andai, jangan berpendapat sendiri," beber Buwas.
Polri, kata Buwas, menghormati langkah hukum yang dilakukan Novel dalam mem-praperadilan penangkapan dan penahanannya. "Itu hak Novel untuk praperadilan, enggak ada masalah," kata Buwas.
Buwas yakin, semua langkah dan terkait administrasi penangkapan Novel sesuai prosedur. "Semuanya prosedural," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Hery Prastowo pun menyampaikan hal senada dengan Buwas terkait proses penangkapan. "Sudah prosedural, nanti kita buktikan di praperadilan," katanya.
(ahy/fjp)











































