'Diserang' Pengacara Novel di Gugatan Praperadilan, Komjen Buwas: Diuji Saja

'Diserang' Pengacara Novel di Gugatan Praperadilan, Komjen Buwas: Diuji Saja

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 17:33 WIB
Diserang Pengacara Novel di Gugatan Praperadilan, Komjen Buwas: Diuji Saja
Jakarta - Pengacara Novel Baswedan resmi mendaftarkan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan terhadap mantan perwira menengah kepolisian tersebut. Salah satu landasan yang mereka gunakan adalah tidak adanya koordinasi antara pihak Bareskrim dengan Kapolri. Juga dinilai melawan perintah Presiden.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menanggapi enteng dalil-dalil yang disebutkan pihak Novel atas dasar praperadilan. Menurutnya, apa yang dituduhkan Novel kepada Polri ada di tangan hakim.

"Silakan saja, enggak ada masalah. Kita prosedur, yang kita ikuti mekanisme dalam proses. Kalau mau praperadilan akan diuji di pengadilan," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pula ketika dimintai penjelasan mengenai mekanisme penangkapan apakah memang harus izin dari Kapolri atau tanpa koordinasi Kapolri.

"Sudahlah, nanti kita buktikan di praperadilan. Jangan berandai-andai, jangan berpendapat sendiri," beber Buwas.

Polri, kata Buwas, menghormati langkah hukum yang dilakukan Novel dalam mem-praperadilan penangkapan dan penahanannya. "Itu hak Novel untuk praperadilan, enggak ada masalah," kata Buwas.

Buwas yakin, semua langkah dan terkait administrasi penangkapan Novel sesuai prosedur. "Semuanya prosedural," katanya.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Hery Prastowo pun menyampaikan hal senada dengan Buwas terkait proses penangkapan. "Sudah prosedural, nanti kita buktikan di praperadilan," katanya.

(ahy/fjp)


Berita Terkait